Uang Sebesar Rp 23 T Dikeluarkan Pemerintah Untuk Gaji 13 – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan meyakinkan, keseluruhan aturan penghasilan ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) mendekati Rp 23 triliun. Angka ini semakin besar kalau dibanding th. selanjutnya yang meraih Rp 17, 9 triliun.
” Sekitar Rp 22 triliun lebih nyaris Rp 23 triliun. Kita telah laksanakan dengan baik, semoga memberi fungsi, ” kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017) .
Keseluruhan aturan yang nyaris sebesar Rp 23 triliun terdiri dalam aturan penghasilan ke-13 PNS, THR PNS, serta penghasilan ke-13 untuk pensiuanan PNS.
” Sudah semua penghasilan ke-13 telah semua, THR itu kan tidak dengan tunjangan, ” terang dia.
Marwanto mengungkap, pengalokasian penghasilan ke-13 yang dicairkan baru pada awal Juli 2017 memengaruhi daya beli warga. Tetapi, pencairan yang diputuskan pemerintah sudah sesuai sama ketentuan perundang undangan.
” Jadi memanglah mesti dijalankan sesuai sama timetable yang ada, ” tutup dia.